SP SOROT PERITIWA MEDIA ONLINE TAJAM AKURAT TERPERCAYA Di Balik Kokok Ayam, Bau Busuk Judi Sabung Ayam Tercium di Jetis Lamongan – Hukum untuk Siapa?

Di Balik Kokok Ayam, Bau Busuk Judi Sabung Ayam Tercium di Jetis Lamongan – Hukum untuk Siapa?


LAMONGAN - SorotPeritiwa.com

Sabtu 13 September 2025, Asap rokok mengepul, uang lusuh berpindah tangan, dan sorak-sorai pecah setiap kali ayam aduan saling serang di gelanggang dadakan. Di tengah terik siang dan sorotan mata penasaran, Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, berubah seolah pasar taruhan yang berdiri tanpa izin. Kokok ayam bukan lagi sekadar suara pedesaan, melainkan tanda dimulainya perjudian yang menantang hukum.

Ironisnya, di saat aparat kepolisian berkoar soal “pemberantasan judi tanpa pandang bulu,” justru di Jetis praktik sabung ayam berjalan mulus seolah mendapat restu. Lebih tragis lagi, muncul dugaan adanya oknum yang membekingi jalannya praktik haram ini, membuat para bandar dan penjudi semakin percaya diri.

Sejumlah warga terang-terangan mengaku resah. “Resahnya kami itu dengan suara ayam berkokok sangat banyak, kendaraan juga banyak, saya sangat risih dengan aktivitas itu,” ungkap R pada tanggal 6 September 2025, warga setempat.

Hal senada diungkapkan S pada tanggal 7 September 2025, yang pasrah menyaksikan arena sabung ayam terus eksis. “Kalau sekadar tahu, semua orang sini pasti tahu. Tapi herannya kok bisa jalan terus. Warga kecil seperti kami nggak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Judi sabung ayam jelas-jelas merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam permainan judi, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Lebih tegas lagi, Pasal 303 bis KUHP menyebutkan, setiap orang yang ikut serta dalam perjudian bisa dipenjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Pertanyaannya: di mana aparat penegak hukum saat praktik terang-terangan ini berlangsung? Mengapa hukum yang begitu jelas justru seolah tak bergigi ketika berhadapan dengan suara kokok ayam dan dentuman taruhan?

Masyarakat mendesak, jika aparat terus berdiam diri, maka bukan hanya nama Desa Jetis yang tercoreng, melainkan juga institusi kepolisian akan kehilangan marwahnya. Hukum seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan menjadi barang dagangan yang bisa dibeli.

Redaksi SorotPeritiwa.com akan segera mengkonfirmasi temuan ini kepada Kapolres Lamongan, Kasat Reskrim Lamongan, serta melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar tegak, atau justru ikut dikangkangi di balik kokok ayam aduan?

Jika hukum terus diam, maka rakyat akan kehilangan pegangan. Bila aparat membiarkan judi merajalela, jangan salahkan masyarakat bila mulai percaya bahwa hukum hanyalah panggung sandiwara. Inilah saatnya kepolisian membuktikan: berpihak pada rakyat, atau tunduk pada bandar.

Penulis: Redaksi

Lebih baru Lebih lama