Sorotperitiwa.com // Lamongan, 24 Desember 2025 – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Wonokromo berinisial A –yang sudah berstatus menikah dan punya anak– dengan wanita berinisial D kini menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat Lamongan. Peristiwa yang diduga terjadi di Griya Permata Insani ini bukan hanya soal skandal pribadi, tapi juga memunculkan tanda tanya besar soal transparansi aparat penegak hukum dan integritas pejabat desa.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya membocorkan kepada awak media,
"Kejadian itu di Griya Permata Insani, mas. Sudah damai di Polsek dan selesai. Infonya, kemarin ada nominal Rp15 juta." Ungkapnya
Pernyataan ini langsung memicu spekulasi: apakah "perdamaian" itu benar-benar adil bagi keluarga yang ditinggalkan, atau ada yang disembunyikan?
Kepala Desa Wonokromo, Ari S, PD, saat dikonfirmasi menyatakan,
"Kejadian itu di luar Desa Wonokromo. Sempat dibawa ke Polsek untuk tindak lanjut dan selesai hari itu. Sebagai kepala desa, saya sudah beri SP dan pernyataan kepada yang bersangkutan." Tegasnya
Namun, upaya konfirmasi ke Kapolsek Tikung, AKP Anang, melalui pesan WhatsApp justru mendapati sikap bungkam total dari pihak Polsek. Padahal sesuai dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011) menekankan prinsip transparansi pada Pasal 5 ayat 1 huruf e, yang mewajibkan anggota Polri bertindak terbuka dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi publik kecuali yang bersifat rahasia negara. Pasal ini mendukung keterbukaan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu.
Sikap diam ini malah menambah misteri, ada apa sebenarnya di balik layar peristiwa heroik ini? Masyarakat berhak tahu kebenaran demi menjaga integritas perangkat desa dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Awak media terus mengawal perkembangan kasus ini.
Kasus dugaan ini menjadi tamparan keras bagi moralitas aparatur desa. Jabatan Sekretaris Desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepercayaan publik yang menuntut integritas, etika, dan keteladanan. Secara normatif, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum perangkat desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat kode etik aparatur desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Kode Etik Aparatur Desa, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Awak media Sorotperitiwa.com berkomitmen akan membuka tabir peristiwa ini guna untuk mendapatkan kebenaran informasi yang hakiki.
Bersambung..
Redaksi
