SURABAYA — Pemberitaan yang dimuat oleh media CeklisDua.net yang menuding Erlangga Setiawan melakukan dugaan penggelapan uang Rp280 juta kini menuai kontroversi serius.
Melalui media RadarKasusNews.com, Erlangga Setiawan SH selaku Direktur Utama menyampaikan hak jawab keras sekaligus membuka sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik.
Menurut Erlangga, pemberitaan tersebut dipublikasikan tanpa proses konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dituduh. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip cover both sides yang menjadi dasar praktik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berada di bawah pengawasan Dewan Pers.
Selain mencantumkan nama Erlangga secara sepihak, pemberitaan tersebut juga memajang foto Erlangga Setiawan tanpa izin ataupun konfirmasi dari yang bersangkutan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi seseorang di ruang publik digital.
Erlangga menilai tindakan jurnalis Eko Sukarno yang mempublikasikan informasi dan foto tanpa verifikasi mendalam dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurutnya, publikasi informasi yang tidak diverifikasi secara menyeluruh dan disertai dengan pencantuman foto tanpa persetujuan dapat menciptakan opini publik yang merugikan seseorang secara sepihak di ruang digital.
Selain mempersoalkan isi pemberitaan tersebut, pihak Erlangga juga mengungkap adanya dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh Eko Sukarno. Berdasarkan keterangan salah satu jurnalis yang mengenal Erlangga, Eko Sukarno diduga sempat menyampaikan tawaran untuk menghapus pemberitaan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan disebut mengatakan, “Yowes nggak apa-apa, enaknya gimana kalau mau dihapus tiga setengah sampai empat juta. Kalau di bawah itu saya tidak mau.”
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, Eko Sukarno mengancam akan menyebarluaskan pemberitaan tersebut ke lebih banyak media serta melaporkannya ke berbagai instansi.
Apabila keterangan ini benar adanya, maka tindakan tersebut dinilai bukan lagi bagian dari praktik jurnalistik yang profesional, melainkan patut diduga sebagai penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dalam upaya memastikan kebenaran informasi yang beredar, tim dari RadarKasusNews.com juga mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai korban dalam pemberitaan tersebut, yakni Jamaludin. Namun ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini disusun.
Sebagai bentuk koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tersebut, RadarKasusNews.com menyampaikan hak jawab resmi dan meminta agar media CeklisDua.net memuat klarifikasi tersebut secara utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Erlangga Setiawan menegaskan bahwa profesi jurnalis merupakan profesi yang terhormat dan dilindungi undang-undang, namun profesi tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada publik.
Apabila persoalan ini tidak diselesaikan melalui mekanisme pers secara profesional, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etika jurnalistik kepada Dewan Pers serta menempuh jalur hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Eko Sukarno maupun pihak CeklisDua.net belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai klarifikasi yang disampaikan dalam hak jawab ini.
Penulis Erlangga
