Sorotperitiwa.com
Cilacap, 10 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Polresta Cilacap menjadi sorotan publik. Sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke meja redaksi SorotPeristiwa.com mengindikasikan adanya dugaan percaloan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga masih tumbuh subur di bawah wilayah hukum Polresta Cilacap.
Salah seorang warga berinisial H mengaku menjadi korban dugaan pungli saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di Samsat Polresta Cilacap pada Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut pengakuan H, dirinya datang ke Samsat Polresta Cilacap untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Namun, setibanya di lokasi, ia justru mengaku dihadapkan pada prosedur yang berbelit-belit karena tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan. Situasi tersebut membuat korban hampir menyerah dan membatalkan pengurusan surat-surat kendaraannya.
"Awalnya saya mau mengurus sendiri sesuai prosedur, tetapi prosesnya sangat sulit dan saya hampir pulang. Kemudian ada seseorang yang mengenakan seragam polisi lengkap mendatangi saya dan menawarkan bantuan," ungkap H kepada redaksi.
Menurut H, oknum tersebut menawarkan "jalur cepat" dengan imbalan uang sebesar Rp500.000.
"Kalau mengurus sendiri harus sesuai prosedur, Mas. Tapi kalau mau saya bantu, biayanya Rp500 ribu," ujar H menirukan ucapan oknum tersebut.
Karena membutuhkan dokumen kendaraan yang masa pajaknya telah mati dan harus segera dihidupkan kembali, H akhirnya menuruti permintaan tersebut. Setelah uang diserahkan, seluruh proses disebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pengawasan internal di lingkungan Polresta Cilacap. Jika benar terdapat anggota yang memanfaatkan kesulitan masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap pelayanan publik dan mencederai slogan Polri Presisi yang selama ini digaungkan.
Munculnya dugaan pungli secara terang-terangan dengan modus menawarkan "jalur cepat" juga memicu sorotan terhadap kinerja Kapolresta Cilacap. Pasalnya, praktik semacam ini dinilai tidak mungkin terjadi apabila pengawasan terhadap personel berjalan secara maksimal. Publik pun menilai Kapolresta Cilacap tidak dapat lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
Masyarakat mendesak agar Kapolda Jawa Tengah, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Korlantas Polri hingga Divisi Propam Polri turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli yang disebut-sebut masih meresahkan masyarakat di Samsat Polresta Cilacap.
Tim redaksi SorotPeristiwa.com menegaskan bahwa setelah berita ini dipublikasikan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Cilacap, Kapolda Jawa Tengah, Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Korlantas Polri, dan Divisi Propam Polri guna memperoleh tanggapan resmi serta memastikan ada tidaknya langkah penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Penulis: Rizqi
