Pemalang, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan Satpas SIM Polres Pemalang, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial B mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp900 ribu saat mengurus pembuatan SIM pada 13 Mei 2026.
Menurut penuturan korban, dirinya awalnya berniat mengikuti prosedur resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun di lapangan, korban mengaku dihadapkan pada proses yang dinilai rumit, berbelit-belit, dan membingungkan bagi masyarakat awam.
Di tengah situasi tersebut, korban mengaku didatangi oleh seseorang yang disebut berada di lingkungan Satpas SIM Pemalang dan menawarkan “bantuan” percepatan pengurusan SIM dengan meminta biaya sebesar Rp900 ribu.
Korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang tersebut karena merasa kesulitan menghadapi proses administrasi yang dinilai tidak transparan dan melelahkan.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai bukan sekadar persoalan oknum semata, melainkan menjadi indikator lemahnya pengawasan internal di tubuh pelayanan Satlantas Polres Pemalang. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab pimpinan terhadap praktik-praktik yang diduga membebani masyarakat kecil.
Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Pemalang, Kapolres dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan pelayanan SIM berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi.
Masyarakat menilai, apabila pola dugaan pungli dengan modus “bantuan pengurusan” terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kepolisian dapat semakin terkikis. Terlebih pelayanan SIM merupakan wajah terdepan Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari.
Awak media SorotPeristiwa.com menegaskan akan melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada jajaran terkait, mulai dari Kasatlantas Polres Pemalang, Kapolres Pemalang, Ditlantas Polda Jawa Tengah, hingga Korlantas Mabes Polri guna meminta penjelasan resmi atas dugaan praktik tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan kepolisian agar dugaan pungli di pelayanan SIM tidak terus menjadi keluhan berulang masyarakat di berbagai daerah.
Penulis : Rizqi
