SP SOROT PERITIWA MEDIA ONLINE TAJAM AKURAT TERPERCAYA Oknum Ormas diduga aniaya jurnalis di Probolinggo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Oknum Ormas diduga aniaya jurnalis di Probolinggo, Polisi Lakukan Penyelidikan

PROBOLINGGO, SOROTPERITIWA - Seorang Kepala Biro (Kabiro) media Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas).

Peristiwa tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik, mengingat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor di Polres Probolinggo Kota, insiden terjadi pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pemukulan pada bagian badan dan kepala hingga mengakibatkan luka lecet di lengan kiri.

Informasi yang beredar menyebutkan, pelaku mengaku berasal dari ormas tertentu dan bahkan dikaitkan dengan dua kelompok, yakni Sakera dan Garuda Sakti.

Namun demikian, hingga saat ini identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Direktur Utama Radar CNN, Edy Macan, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang menimpa jurnalisnya. Ia menegaskan bahwa korban saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu.

"Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis. Dalam pelaksanaan tugasnya justru terjadi dugaan tindakan penganiayaan. Padahal, pers dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Probolinggo, untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan profesional.

Selain itu, pihaknya berharap perhatian dari Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri agar penanganan perkara dapat berjalan transparan dan tuntas.

Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Polres Probolinggo Kota masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berbagai pihak menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, guna memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.


Redaksi 

Lebih baru Lebih lama