GROBOGAN – Media Sorot Peristiwa menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap lamban. Pemilik akun TikTok Heri Swekke (HS) telah resmi dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat ke Polres Grobogan pada Kamis (02/04/2026). Namun hingga kini, publik mempertanyakan: di mana tindakan tegas aparat?
Konten-konten HS dinilai telah melampaui batas kewajaran. Dugaan ujaran kebencian, penghinaan terhadap profesi jurnalis, penyebaran informasi menyesatkan, hingga eksploitasi terhadap individu rentan menjadi sorotan serius. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika digital, melainkan telah mengarah pada potensi pelanggaran hukum yang nyata.
Tokoh agama Grobogan, Sutrisno atau Abah Tris, secara lantang menyuarakan kekecewaannya. Ia bersama Komunitas Orang Tua Peduli Anak Grobogan turun langsung mengawal laporan tersebut dan menuntut respons cepat dari kepolisian.
“Jangan sampai hukum kalah oleh konten viral. Ini sudah merusak moral masyarakat. Kami mendesak agar yang bersangkutan segera diamankan. Kalau memang ada indikasi gangguan kejiwaan, tetap harus melalui prosedur hukum dan pemeriksaan ahli. Tapi jangan dijadikan alasan untuk diam,” tegas Abah Tris.
Tekanan semakin kuat setelah Erlangga Setiawan ikut turun langsung ke Grobogan. Kehadirannya bukan sekadar simbol solidaritas, tetapi bentuk perlawanan terhadap konten yang dinilai merendahkan martabat manusia.
“Ini bukan sekadar konten kasar. Ini penghinaan terang-terangan terhadap profesi jurnalis dengan narasi ‘wartawan bodrek’ dan ‘media abal-abal’. Ini mencederai marwah pers,” tegas Erlangga.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan eksploitasi terhadap penyandang disabilitas yang dijadikan objek konten. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.
“Ini sudah masuk ranah pelanggaran serius. Ada penghinaan, ada eksploitasi, ada bahasa yang merusak mental publik. Grobogan yang dikenal religius justru tercoreng oleh konten semacam ini. Aparat tidak boleh diam,” lanjutnya.
Erlangga bahkan mengaku menjadi korban penghinaan langsung saat melakukan siaran bersama media lokal. Hal ini semakin memperkuat urgensi tindakan cepat dari kepolisian.
Sorot Peristiwa mencatat, desakan kini mengarah langsung ke Polda Jawa Tengah dan Polres Grobogan. Publik menuntut bukan sekadar klarifikasi, tetapi langkah nyata berupa penangkapan dan proses hukum terbuka.
“Izin kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Grobogan, kami tegaskan: segera amankan Heri Swekke. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap datang dengan ratusan massa. Ini bukan ancaman, ini bentuk keputusasaan masyarakat yang ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Erlangga.
Kini, bola panas berada di tangan kepolisian. Media Sorot Peristiwa menegaskan: keterlambatan tindakan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik. Jika hukum masih memiliki wibawa, maka tidak ada alasan untuk menunda—penindakan harus dilakukan sekarang juga.
Penulis redaksi
