Sorotperitiwa.com Tulungagung, 7 Juli 2025 —
Negeri ini tiak kekurangan undang-undang, tapi kekurangan nyali dan keberpihakan dalam menegakkannya. Fenomena perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di Desa Jalinan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi potret memalukan tumpulnya hukum di hadapan uang. Arena sabung ayam itu bukan lagi sekadar tempat perjudian tersembunyi, melainkan sudah menyerupai hajatan terbuka setiap akhir pekan. Ratusan kendaraan dari luar kota memadati desa, para penonton bebas keluar masuk, dan transaksi uang haram mengalir deras hingga ratusan juta rupiah dalam satu hari.
Yang membuat publik marah, bukan hanya karena praktik ini melanggar hukum, tapi karena aparat penegak hukum sama sekali tidak bertindak. Tidak ada penggerebekan, tidak ada patroli, tidak ada penegakan hukum. Polisi seolah-olah tidak punya mata atau memang sengaja menutup mata. Warga sekitar menyebut, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan tidak tersentuh. Diduga kuat, aktivitas ini dilindungi oleh oknum aparat, sehingga tidak bisa disentuh oleh hukum.
Nama Yuli disebut oleh warga sebagai sosok yang mengendalikan penuh arena sabung ayam tersebut. Ia diyakini memiliki jaringan kuat, termasuk dengan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Bahkan, muncul dugaan serius bahwa arena sabung ayam ini dibekingi oleh salah satu anggota Resmob Tulungagung dari Tim Macan Agung, bernama Galih. Nama ini disebut oleh beberapa sumber sebagai penghubung antara bandar dan aparat yang bertugas, yang memastikan arena tetap aman dari penggerebekan atau penindakan.
Karena itu, meskipun peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas — di antaranya Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP — arena ini tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Ini bukan sekadar pembiaran, tapi bentuk nyata kolusi antara pemilik modal dan oknum penegak hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Jalinan menyampaikan bahwa aparat seperti kehilangan nyali. Bukan karena tidak tahu, tapi karena tahu terlalu banyak. Mereka tahu siapa yang bermain, mereka tahu siapa yang terlibat, dan mereka tahu apa yang dipertaruhkan. Ketika rakyat kecil bermain judi recehan langsung diseret, tetapi bandar sabung ayam bermodal besar justru dilindungi, maka keadilan sudah benar-benar mati di hadapan kita.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak redaksi Seropritiwa.com akan segera mengajukan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim Tulungagung, Kapolsek Ngantru, Kapolda Jawa Timur, serta Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Langkah ini diambil karena dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi praktik perjudian ini harus dijawab secara terang dan transparan. Terlebih lagi, dengan munculnya nama anggota Resmob Tulungagung yang terafiliasi dengan Tim Macan Agung bernama Galih, publik berhak mengetahui apakah benar penegak hukum kini justru menjadi bagian dari sistem kejahatan.
Jika negara ini benar-benar masih berdiri di atas hukum, maka seharusnya Yuli sudah ditangkap, arena perjudian dibongkar, dan oknum aparat yang terlibat dicopot dari jabatannya. Tetapi jika semua tetap diam, maka publik sudah tahu: siapa yang sebenarnya mengatur hukum di negeri ini.
Praktik sabung ayam di Tulungagung bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah panggung tempat hukum dihina dan dijual. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang mati bukan hanya hukum, tapi seluruh harapan rakyat terhadap keadilan
Penulis Redaksi