Blitar Kota, 16 Agustus 2025 – SorotPeristiwa.com
Suara kokok ayam jantan terdengar bersahut-sahutan, disertai sorak-sorai penonton yang menyalakan rokok sambil mengacungkan uang taruhan. Di pinggir arena, bau tanah bercampur darah segar ayam yang tumbang menjadi saksi bisu. Puluhan motor berjajar rapi, menandakan ramainya arena sabung ayam di Kecamatan Srengat. Ironisnya, semua ini berlangsung terang-terangan, tanpa rasa takut sedikit pun akan razia aparat.
Praktik judi sabung ayam di Srengat kini menjelma kanker sosial yang dibiarkan menjalar. Arena berdarah ini beroperasi terbuka, ramai setiap akhir pekan, dan seperti kebal dari sentuhan hukum. Masyarakat resah, tetapi hukum justru terlihat lumpuh.
Hasil investigasi SorotPeristiwa.com pada Sabtu (16/8/2025) membongkar fakta memalukan: lokasi sabung ayam di Srengat telah eksis bertahun-tahun, namun tak pernah tersentuh penindakan serius. Seorang tokoh masyarakat mengungkap, Polsek Srengat sudah lama mengetahui praktik ini. Namun, alih-alih dibongkar, arena tetap berjalan mulus. Dugaan kuat, aliran “upeti” mengalir ke oknum aparat, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres Blitar Kota, sehingga aktivitas ilegal ini terlindungi.
Yang lebih memalukan, pembiaran aparat ini seolah menjadikan kepolisian bukan lagi pelindung rakyat, melainkan tameng bandar sabung ayam. Tak ada penyitaan, tak ada penangkapan. Yang ada hanya diam seribu bahasa—diam yang dibungkus aroma basah uang haram 303.
Lebih ironis lagi, informasi yang beredar di lapangan menyebut, bukan hanya aparat yang ikut menjadi pelindung. Diduga, ada pula oknum pihak media yang ikut terjerumus menjadi “backing” perjudian sabung ayam ini. Dengan iming-iming setoran rutin, oknum wartawan tertentu justru berbalik fungsi: dari pengawas dan pengungkap kebenaran, menjadi bemper bagi bandar haram. Fakta ini membuat publik semakin muak—karena pilar demokrasi yang seharusnya menjadi mata rakyat, malah ikut melacurkan profesi demi kepentingan perut.
Yoyon Agus Herdiono, Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Utama SorotPeristiwa.com, menegaskan:
“Kapolsek Srengat, Kasat Reskrim, hingga Kapolres Blitar Kota, bahkan jajaran Polda Jatim, seolah sengaja memalingkan muka. Ini bukan sekadar pembiaran, melainkan pengkhianatan terhadap hukum dan amanah rakyat. Kami akan menuntut klarifikasi resmi hingga ke Kapolda dan Kapolri. Tidak boleh ada toleransi terhadap perjudian yang jelas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi institusi Polri. Publik menunggu: apakah aparat berani membersihkan dirinya dari noda keterlibatan, sekaligus menindak oknum media yang ikut melindungi bisnis haram ini? Atau hukum kembali dipertontonkan tajam ke rakyat kecil namun tumpul saat berhadapan dengan uang dan seragam?
Sebagai bentuk keberimbangan berita, setelah laporan ini diterbitkan, tim SorotPeristiwa.com akan meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aparat kepolisian serta oknum media yang disebut namanya di lapangan.
Penulis Yoyon Agus Herdiono