SP SOROT PERITIWA MEDIA ONLINE TAJAM AKURAT TERPERCAYA Janji Manis Kapolres Lamongan Dibantah Fakta: Pungli SIM Masih Merajalela

Janji Manis Kapolres Lamongan Dibantah Fakta: Pungli SIM Masih Merajalela


Lamongan - SorotPeristiwa.com 

Senin, 04 Agustus 2025, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra dengan lantang menyatakan di depan publik bahwa pelayanan SIM di Satpas Lamongan bebas dari praktik calo dan pungutan liar (pungli). “Kami pastikan tidak ada calo, tidak ada pungli. Kalau ada, silakan lapor, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Pernyataan itu terdengar gagah. Namun, investigasi tim SorotPeristiwa.com pada 1 September 2025 justru menemukan kenyataan pahit: praktik pungli di balik meja pelayanan SIM masih hidup subur. Jangankan “zero pungli”, di lapangan calo justru beroperasi bebas, menodai janji manis sang Kapolres.

Seorang warga mengaku baru saja tiba di area parkiran Satpas sudah langsung dihampiri oknum yang menawarkan jalan pintas. “Nggak usah tes Mas, nggak usah ribet. Bayar Rp850 ribu, langsung foto, SIM jadi,” ungkapnya dengan nada getir. Tarif yang dipatok pun bervariasi: SIM C Rp700 ribu, SIM A Rp850 ribu, bahkan SIM gabungan bisa mencapai Rp1,5 juta—semuanya jauh di atas biaya resmi yang ditetapkan negara.

Kesaksian serupa juga datang dari warga lain berinisial HN yang mengaku muak dengan bobroknya pelayanan publik di Satpas Lamongan. “Katanya bebas pungli, tapi kenyataannya uang masih jadi penentu. Kalau ikut jalur resmi prosesnya dipersulit, kalau bayar calo malah dipermudah. Ini jelas-jelas mencederai keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Praktik semacam ini bukan sekadar “nakal” melainkan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 368 KUHP dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli dalam layanan publik masuk kategori pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang ancamannya tidak main-main: penjara hingga enam tahun.

Ironisnya, setelah tim SorotPeristiwa.com mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kasat Lantas Polres Lamongan maupun pihak-pihak terkait, mereka justru memilih untuk tutup mata dan bungkam seribu bahasa.

Fakta ini sekaligus menampar komitmen “zero pungli” yang diucapkan Kapolres Lamongan. Publik pun bertanya-tanya, apakah pernyataan itu hanya sebatas pencitraan di depan kamera, sementara di belakang layar praktek busuk dibiarkan tumbuh liar?

Satu hal yang pasti: masyarakat tak butuh janji kosong. Yang dibutuhkan adalah keberanian aparat untuk benar-benar menindak dan membersihkan tubuh institusi dari praktik kotor yang mencoreng marwah Polri.

Penulis Redaksi
Lebih baru Lebih lama