Magelang -- SorotPeritiwa.com
Rabu 3 September 2025. Samsat Magelang Kota kembali tercoreng oleh praktik kotor percaloan dan pungutan liar (pungli). Padahal, dulu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat melakukan sidak langsung ke lokasi, namun rupanya tidak membuat jera para calo maupun oknum aparat yang berkeliaran.
Kini, dugaan pungli kembali menyeruak. Seorang warga yang hendak memperpanjang pajak kendaraan 5 tahunan mengaku dipalak langsung oleh oknum anggota Samsat. Alih-alih mengikuti prosedur resmi, warga diminta membayar Rp175.000 hanya untuk mempercepat proses administrasi.
Fakta ini menambah panjang daftar aib pelayanan publik di Samsat Magelang Kota. Sebelumnya, Pimpinan Redaksi Sorot Peritiwa, Yoyon Agus Hardiono, bahkan sempat dihentikan seorang calo yang terang-terangan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan di halaman Samsat dengan tarif Rp250.000 untuk pajak 5 tahunan dan Rp150.000 untuk pajak tahunan.
“Kalau praktik seperti ini bisa terjadi di depan mata pengawas internal, maka ada dua kemungkinan: mereka buta atau mereka ikut menikmati,” tegas Yoyon. Ia menilai, kondisi ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah gagal melakukan pengawasan.
Praktik pungli ini tidak bisa lagi ditoleransi. Secara hukum, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 menegaskan, setiap penyelenggara negara yang menerima imbalan di luar prosedur resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta. Bahkan, apabila terbukti ada unsur pemalakan, maka jeratan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan bisa menjerat oknum tersebut dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sorot Peritiwa memastikan akan melayangkan konfirmasi resmi kepada Ditlantas Polda Jateng, Propam Polda Jateng, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika Polda Jateng tetap diam, kami menduga kuat ada keterlibatan oknum mereka sendiri dalam praktik ini,” pungkas Yoyon.
Kini bola panas berada di tangan aparat. Publik menuntut tindakan tegas: apakah Polda Jawa Tengah berani membersihkan Samsat dari praktik kotor yang merusak wibawa institusi, atau justru memilih bungkam dan membiarkan Samsat Magelang Kota terus menjadi ladang basah bagi calo dan oknum aparat?
Penulis: Pimpinan Redaksi