Surabaya, sorotperitiwa.com
29 Juli 2025 — Samsat Surabaya Barat kini bak ladang bisnis gelap yang merajalela di depan mata aparat penegak hukum. Fenomena percaloan di lingkungan pelayanan publik ini semakin menguatkan dugaan bahwa Polda Jawa Timur sekadar berpangku tangan atau bahkan membiarkan praktik kotor ini terjadi.
Saat melakukan pemantauan lapangan, Pimpinan Redaksi Sorot Peritiwa, Yoyon Agus Hardiono, justru diberhentikan oleh seorang calo yang terang-terangan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan di halaman Samsat. Dengan santainya, sang calo menyebut tarif Rp250.000 untuk pajak 5 tahunan dan Rp150.000 untuk pajak tahunan tanpa ganti plat. Semua dilakukan di depan publik tanpa rasa takut sedikit pun, seolah ada "payung pelindung" dari oknum aparat.
"Kalau praktik seperti ini bisa terjadi di depan mata pengawas internal, maka ada dua kemungkinan: mereka buta atau mereka ikut menikmati," tegas Yoyon Agus Hardiono. Ia menambahkan bahwa fakta ini tidak hanya memalukan, tapi juga mencoreng total wibawa Kepolisian di mata masyarakat.
Praktik ini jelas-jelas melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat siapapun yang memberi atau menerima imbalan di luar prosedur resmi. Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dapat menjerat oknum aparat yang sengaja membiarkan pungli demi keuntungan pribadi.
Yoyon menegaskan, setelah berita ini dipublikasikan, pihaknya akan mengirimkan konfirmasi resmi kepada Ditlantas Polda Jatim, Propam Polda Jatim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika Polda Jatim tidak bergerak, kami akan menduga ada keterlibatan oknum mereka sendiri dalam percaloan di Samsat Surabaya Barat ini,” tambahnya.
Samsat Surabaya Barat kini bukan lagi tempat pelayanan publik yang transparan, melainkan simbol bobroknya pengawasan Polda Jawa Timur. Publik pun bertanya-tanya: apakah polisi di Jawa Timur benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu demi menjaga ‘ladang basah’ mereka?
Penulis Pimpinan Redaksi