Sampang - SorotPeritiwa.com
22 Agustus 2025 — Polres Sampang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Di bawah arahan Kapolres Sampang, Satlantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan operasi gabungan di Jalan Raya Jrengik (Jembatan Timbang), Jumat (22/8), dan berhasil menindak 105 pelanggar.
Dalam operasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB ini, petugas menindak pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, masa berlaku pajak kendaraan habis, hingga kendaraan yang tidak lulus uji KIR.
Adapun rincian penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sampang meliputi:
7 unit kendaraan roda dua diamankan
6 unit kendaraan roda empat diamankan
92 lembar STNK disita sebagai barang bukti
Sementara dari hasil pemeriksaan Dishub, terdapat 14 kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Sampang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.
“Bapak Kapolres menekankan agar penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Penegakan hukum ini penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib di jalan raya,” ujar AKP Sigit.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Satlantas, Dishub, serta Jasa Raharja, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, serta kondusif.
Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan operasi serupa guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama bagi masyarakat.
Yoyon Agus Herdiono