Bondowoso— SorotPeritiwa.com
Minggu 31 Agustus 2025, Bondowoso tercoreng oleh praktik perjudian yang kian merajalela. Di Desa Taman Karocok, Kecamatan Wonosari, arena sabung ayam berdiri permanen, meja dadu berputar tanpa henti, dan uang taruhan mengalir deras. Semua berlangsung terang-terangan, seolah ada “payung” perlindungan dari aparat.
Pantauan Minggu (31/8/2025) menunjukkan ratusan orang berjubel di lokasi. Kendaraan keluar-masuk tanpa hambatan, persis seperti destinasi wisata resmi. Mirisnya, tak terlihat satu pun aparat kepolisian melakukan razia atau patroli. Lokasi itu menjadi surga bagi para penjudi, namun neraka bagi warga yang mencoba bersuara.
“Sudah lama kami resah. Tapi siapa yang mau dengar keluhan kami? Lapor ke mana pun percuma. Takutnya malah kami yang dibungkam,” ujar seorang warga dengan nada ketakutan.
Diamnya Polsek Wonosari maupun Polres Bondowoso menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru menutup mata karena ikut menikmati aliran setoran? Mustahil praktik sebesar ini luput dari radar penegak hukum. Jika benar ada pembiaran, itu berarti pengkhianatan terhadap rakyat sekaligus bukti bahwa hukum sedang dijual murah.
Padahal, Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tegas melarang perjudian. Namun di Bondowoso, hukum hanya garang pada rakyat kecil, tapi jinak pada bandar judi. Kasus ringan bisa langsung diseret ke pengadilan, sementara bisnis judi kelas kakap hidup bebas, bahkan dilindungi.
Kini, harapan masyarakat tertumpu pada institusi lebih tinggi. Jika aparat lokal lumpuh atau justru masuk dalam lingkaran setoran, Polda Jatim bahkan Mabes Polri wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika pembiaran ini dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang mati, tetapi masa depan generasi Bondowoso yang akan digadaikan di meja judi.
Penulis Redaksi